Permenaker No. 9 Tahun 2016 membedakan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) dan Tenaga Kerja pada Ketinggian (TKPK). Kenali tingkatannya agar pelatihan yang dipilih sesuai pekerjaan.
Daftar Isi (10 bagian)
Pekerjaan pada ketinggian merupakan aktivitas yang memiliki risiko jatuh dan dapat mengakibatkan cedera serius hingga kematian. Pekerjaan ini dapat ditemukan pada proyek konstruksi, pemeliharaan gedung, instalasi industri, pertambangan, hingga pekerjaan di atas struktur dan fasilitas industri.
Untuk mendukung keselamatan tenaga kerja, pemilihan kompetensi harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan, metode akses, dan tanggung jawab personel.
Di Indonesia, salah satu regulasi yang mengatur keselamatan kerja pada ketinggian adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian. Regulasi ini membedakan kelompok Tenaga Kerja Bangunan Tinggi dan Tenaga Kerja pada Ketinggian.
1 Apa Itu TKBT dan TKPK?
TKBT adalah singkatan dari Tenaga Kerja Bangunan Tinggi, sedangkan TKPK adalah Tenaga Kerja pada Ketinggian.
Berdasarkan Permenaker Nomor 9 Tahun 2016, pembagiannya adalah sebagai berikut
- TKBT: Tingkat 1 dan Tingkat 2.
- TKPK: Tingkat 1, Tingkat 2, dan Tingkat 3.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa kedua kelompok memiliki kualifikasi untuk bekerja pada ketinggian menggunakan metode pencegahan jatuh (fall protection), sedangkan kelompok TKPK juga mencakup metode akses tali (rope access).
Penting
TKBT Tingkat 3 bukan bagian dari pembagian tingkatan dalam regulasi tersebut. Tingkat 3 tercantum pada kelompok TKPK. Pembagian ini dapat diperiksa pada Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 beserta lampirannya.
2 TKBT Tingkat 1
TKBT Tingkat 1 merupakan salah satu kualifikasi tenaga kerja bangunan tinggi yang diatur dalam Permenaker Nomor 9 Tahun 2016.
Pelaksanaan pekerjaan tetap harus mengikuti prosedur keselamatan, metode kerja yang ditetapkan, dan persyaratan kompetensi yang relevan.
Dalam memilih program pelatihan TKBT Tingkat 1, calon peserta perlu memastikan bahwa materi dan unit kompetensi sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dilakukan.
3 TKBT Tingkat 2
TKBT Tingkat 2 merupakan tingkatan lain dalam kelompok Tenaga Kerja Bangunan Tinggi.
Untuk mengetahui perbedaan kompetensi secara terperinci dengan TKBT Tingkat 1, peserta perlu merujuk pada kurikulum, unit kompetensi, dan ketentuan pembinaan yang berlaku pada program yang diikuti.
Perbedaan tingkatan tidak sebaiknya disimpulkan hanya dari anggapan bahwa tingkat yang lebih tinggi selalu berarti jabatan pengawas atau kewenangan yang lebih luas.
4 TKPK Tingkat 1
TKPK Tingkat 1 merupakan salah satu tingkatan dalam kelompok Tenaga Kerja pada Ketinggian.
Kelompok TKPK berkaitan dengan kualifikasi bekerja pada ketinggian menggunakan metode pencegahan jatuh dan akses tali sesuai ruang lingkup serta kompetensi yang dipersyaratkan.
Calon peserta perlu memastikan jenis pekerjaan, metode akses, dan unit kompetensi yang tercakup dalam program pelatihan sebelum mendaftar.
5 TKPK Tingkat 2
TKPK Tingkat 2 merupakan tingkatan lanjutan dalam kelompok Tenaga Kerja pada Ketinggian sebagaimana dicantumkan dalam Permenaker Nomor 9 Tahun 2016.
Ruang lingkup kemampuan dan persyaratan pada tingkat ini harus diperiksa berdasarkan kurikulum serta ketentuan kompetensi yang berlaku. Jangan menganggap bahwa seluruh program TKPK Tingkat 2 memiliki cakupan pekerjaan yang identik tanpa memeriksa skema dan materi resminya.
6 TKPK Tingkat 3
TKPK Tingkat 3 merupakan tingkatan yang tercantum dalam kelompok Tenaga Kerja pada Ketinggian.
Untuk memastikan kompetensi, persyaratan, dan cakupan pekerjaan pada tingkat ini, calon peserta perlu memeriksa ketentuan program yang berlaku serta dokumen kompetensi yang menjadi acuannya.
Catatan
TKPK Tingkat 3 tidak boleh disamakan dengan TKBT Tingkat 3, karena kelompok TKBT dalam pembagian pada Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 hanya mencakup Tingkat 1 dan Tingkat 2.
7 Tabel Perbedaan TKBT dan TKPK
- TKBT
- Tenaga Kerja Bangunan Tinggi
- TKPK
- Tenaga Kerja pada Ketinggian
- TKBT
- Tingkat 1 dan Tingkat 2
- TKPK
- Tingkat 1, Tingkat 2, dan Tingkat 3
- TKBT
- Pencegahan jatuh (fall protection)
- TKPK
- Pencegahan jatuh (fall protection) dan akses tali (rope access)
- TKBT
- Permenaker No. 9 Tahun 2016
- TKPK
- Permenaker No. 9 Tahun 2016
- TKBT
- Berdasarkan tugas, persyaratan, dan kompetensi yang dibutuhkan
- TKPK
- Berdasarkan tugas, persyaratan, dan kompetensi yang dibutuhkan
| Aspek | TKBT | TKPK |
|---|---|---|
| Nama lengkap | Tenaga Kerja Bangunan Tinggi | Tenaga Kerja pada Ketinggian |
| Tingkatan | Tingkat 1 dan Tingkat 2 | Tingkat 1, Tingkat 2, dan Tingkat 3 |
| Metode kerja yang tercakup dalam pembagian regulasi | Pencegahan jatuh (fall protection) | Pencegahan jatuh (fall protection) dan akses tali (rope access) |
| Acuan regulasi | Permenaker No. 9 Tahun 2016 | Permenaker No. 9 Tahun 2016 |
| Pemilihan pelatihan | Berdasarkan tugas, persyaratan, dan kompetensi yang dibutuhkan | Berdasarkan tugas, persyaratan, dan kompetensi yang dibutuhkan |
Catatan
Tabel ini menjelaskan pembagian kelompok berdasarkan regulasi. Tabel tersebut bukan pengganti rincian kurikulum, unit kompetensi, atau persyaratan setiap tingkatan.
8 Mengapa Pemilihan Pelatihan Harus Tepat?
Setiap pekerjaan pada ketinggian memiliki karakteristik bahaya dan kebutuhan kompetensi yang berbeda. Pekerjaan pada lantai kerja tetap, struktur bangunan, perancah, maupun pekerjaan dengan akses tali dapat memerlukan metode pengendalian yang berbeda.
Sebelum mengikuti pelatihan, perhatikan hal-hal berikut
- 1 Identifikasi jenis pekerjaan. Tentukan aktivitas yang akan dilakukan dan potensi bahaya jatuh yang mungkin terjadi.
- 2 Periksa metode akses. Pastikan apakah pekerjaan menggunakan lantai kerja, struktur, sistem pelindung jatuh, atau akses tali.
- 3 Periksa persyaratan kompetensi. Sesuaikan program dengan tugas, pengalaman, dan ketentuan yang berlaku.
- 4 Pastikan jenis sertifikasi. Bedakan sertifikat pelatihan dengan sertifikat kompetensi yang diterbitkan melalui mekanisme sertifikasi resmi.
- 5 Konfirmasi program kepada penyelenggara. Minta informasi tertulis mengenai nama program, materi, persyaratan peserta, dan jenis sertifikat.
9 Pelatihan TKBT dan TKPK di PT CSMS
PT Cipta Sinergi Mitra Satya (PT CSMS) menyediakan layanan pelatihan untuk mendukung pengembangan kompetensi tenaga kerja dan penerapan keselamatan kerja di berbagai sektor industri.
Perusahaan maupun calon peserta dapat menghubungi PT CSMS untuk menanyakan ketersediaan program pelatihan TKBT dan TKPK, jadwal pelaksanaan, persyaratan peserta, biaya, serta jenis sertifikasi yang ditawarkan.
Sebelum mendaftar, pastikan nama program dan ruang lingkup kompetensinya sesuai dengan kebutuhan pekerjaan serta ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Pilih pelatihan kerja di ketinggian berdasarkan kompetensi yang benar-benar dibutuhkan, bukan hanya berdasarkan tingkatan yang tercantum dalam nama program.
10 FAQ Seputar TKBT dan TKPK
Apakah ada TKBT Tingkat 3?
Dalam pembagian kelompok pada Permenaker Nomor 9 Tahun 2016, TKBT terdiri atas Tingkat 1 dan Tingkat 2. Tingkat 3 tercantum pada kelompok TKPK.
Apa perbedaan utama TKBT dan TKPK?
Peraturan membedakan kelompok tersebut berdasarkan kualifikasi pekerjaan pada ketinggian. Kelompok TKBT berkaitan dengan metode pencegahan jatuh, sedangkan kelompok TKPK mencakup pencegahan jatuh dan akses tali.
Apakah TKBT dan TKPK merupakan nama sertifikasi BNSP?
TKBT dan TKPK merupakan istilah kelompok tenaga kerja dalam regulasi pekerjaan pada ketinggian. Status, nama skema, dan penerbit sertifikat pada program tertentu harus diperiksa secara terpisah.
Bagaimana cara memilih tingkat pelatihan yang sesuai?
Periksa jenis pekerjaan, metode akses, persyaratan kompetensi, dan kurikulum program. Konfirmasikan pilihan kepada penyelenggara berdasarkan kebutuhan pekerjaan yang sebenarnya.
Butuh Pelatihan, Sertifikasi, atau Pendampingan K3?
Tim PT CSMS siap membantu jadwal pelatihan, sertifikasi, dan konsultasi perusahaan Anda.